Minggu, 15 Februari 2009
By: Queen
Is this the real life?
Is this just fantasy?
Caught in a landslide,
No escape from reality.
Open your eyes, Look up to the skies and see,
I'm just a poor boy, I need no sympathy,
Because I'm easy come, easy go, little high, little low,
Any way the wind blows doesn't really matter to me, to me.
Mama just killed a man,
Put a gun against his head, pulled my trigger, now he's dead.
Mama, life had just begun,
But now I've gone and thrown it all away.
Mama, ooh, didn't mean to make you cry,
If I'm not back again this time tomorrow,
Carry on, carry on as if nothing really matters.
Too late, my time has come,
Sends shivers down my spine, body's aching all the time.
Goodbye, ev'rybody, I've got to go,
Gotta leave you all behind and face the truth.
Mama, ooh, I don't want to die,
I sometimes wish I'd never been born at all.
I see a little silhouette of a man,
Scaramouche, Scaramouche, will you do the Fandango.
Thunderbolt and lightning, very, very fright'ning me.
(Galileo.) Galileo. (Galileo.) Galileo, Galileo figaro
Magnifico. I'm just a poor boy and nobody loves me.
He's just a poor boy from a poor family,
Spare him his life from this monstruosity.
Easy come, easy go, will you let me go.
Bismillah! No, we will not let you go.
(Let him go!) Bismillah! We will not let you go.
(Let him go!) Bismillah! We will not let you go.
(Let me go.) Will not let you go.
(Let me go.) Will not let you go. (Let me go.) Ah.
No, no, no, no, no, no, no.
(Oh mama mia, mama mia.) Mama mia, let me go.
Beelzebub has a devil put aside for me, for me, for me.
So you think you can stone me and spit in my eye.
So you think you can love me and leave me to die.
Oh, baby, can't do this to me, baby,
Just gotta get out, just gotta get right outta here.
Nothing really matters, Anyone can see,
Nothing really matters,
Nothing really matters to me.
Any way the wind blows.
Forever and One (Neverland)
By: Helloween
What can I do, will I be getting through?
Now that I must try, to leave it all behind
Did you see, what you have done to me?
So hard to justify, slowly it’s passing by
Forever and one, I will miss you
However, I kiss you, yet again,
way down in Neverland
So hard I was trying
Tomorrow I’ll still be crying
How could you hide your lies, your lies
Here I am, seeing you once again
My mind’s so far away, my heart’s so close to stay
Too proud to fight, I’m walking back into night
Will I ever find, someone to believe?
White Flag
By: Dido
I know you think that I shouldn’t still love you
Or tell you that
But if I didn’t say it
well I’d still have felt it
where’s the sense in that
I promise I’m not trying to make your life harder
Or return to where we were
But I will go down with this ship
And I won’t put my hands up and surrender
There will be no white flag above my door,
I’m in love and always will be
I know I left too much mess
and destruction to come back again
And I caused nothing but trouble
I understand if you can’t talk to me again
And if you live by the rules of “it’s over”
then I’m sure that that makes sense
But I will go down with this ship
And I won’t put my hands up and surrender
There will be no white flag above my door,
I’m in love and always will be
And when we meet
Which I’m sure we will
All that was there
will be there still
I’ll let it pass
and hold my tongue
And you will think
that I’ve moved on
I will go down with this ship
And I won’t put my hands up and surrender
There will be no white flag above my door
I’m in love and always will be
I will go down with this ship
And I won’t put my hands up and surrender
There will be no white flag above my door
I’m in love and always will be
I will go down with this ship
And I won’t put my hands up and surrender
There will be no white flag above my door
I’m in love and always will be
Separuh Hidupku
By: Titi DJ
Pernahkah selama ini
Ku berhenti mencintai mu
Pernahkah kau mendengar
Ku tak ucap sayang padamu
Di setiap detak jantung
Ku selalu sebutkan namamu
Ooo...
Cintamu t’lah membuat hatiku
Terukir jelas dirimu
Engkaulah jiwaku
Engkaulah mimpiku
kaulah separuh dari hidupku
Hanyalah dirimu
Yang membuat s'galanya indah
Ooo...
Bilakah yang kurasa
Semua itu akan abadi
Ooo...
Kan kulakukan segalanya
Agar kudapat cintamu
Engkaulah jiwaku
Engkaulah mimpiku
kaulah separuh dari hidupku
Hanyalah dirimu
Yang membuat s'galanya indah
Ooo...
Kusayang dirimu
Ku jaga hatimu
Disini tempatmu di sisi ku
Tetap ku terjaga dalam tidurku
Memikirkanmu
Dirimu...
(Inilah yang kurasa semuanya kan abadi) separuh hidupku ... ohh
(Kan kulakukan segalanya agar dapatkan cintamu)
Engkaulah jiwaku
Engkaulah mimpiku
Engkaulah separuh dari hidupku
Hanyalah dirimu
Yang membuat s'gala-galanya indah
Ooo...
ku sayang dirimu (ku sayang dirimu...)
ku jaga hatimu
di sini tempatmu di sisiku
tetap ku terjaga
dalam tidurku
memikirkanmu
Dirimu...
(Bilakah yang kurasa)
(Semua akan abadi) engkaulah jiwa ku...
(Bilakah yang kurasa)
(Semua akan abadi) engkaulah mimpi ku
(Bilakah yang kurasa)
(Semua akan abadi) separuh hidup ku
(Bilakah yang kurasa)
(Semua akan abadi) engkaulah jiwa ku
Kamis, 12 Februari 2009

Zawjati (in translation)
I love you the way you are,
I love you the way you were,
No matter what did or will happen,
You are and will be my darling.
You're my rightful wife, I care not about
Those who like to reproach and irritate me.
It is our destiny to be
Together eternally.
In my heart you instilled love
With grace and good deeds.
Happiness vanishes when you disappear,
Life brightens when you're there.
Hard is my day
Until you return home.
Sadness disappears
When you smile.
Life turns black
When you're upset,
So I work hard
To make your wish come true.
You're my happiness.
May you be happy forever.
Our souls are united
Like soil and plants.
You're my hope, my peace
My good company and inspiration.
Life is good, no matter how hard it is,
When you're fine
STUDI TENTANG KEBUDAYAAN
PENDAHULUAN
Kemajemukan adalah hal yang sangat umum dalam dunia. Baik dalam aspek suku, bahasa, budaya dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:
يأيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقكم إن الله عليم خبير (الحجرات: 13)
“Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (Q.S. Al Hujurat (49): 13)[1]
Ayat di atas memberi pengertian pada kita, bahwasanya tak ada yang sama dalam ciptaan-Nya. Hal ini tidak menjadikan alasan kepada manusia untuk terpecah-pecah. Karena ayat di atas juga memberi penjelasan kepada manusia bahwa dengan adanya perbedaan tersebut, akan menjadikan manusia untuk saling mengenal satu sama lain dan juga memberi sumbangan dalam bentuk kebudayaan. Karena kemajemukan masyarakat (bangsa) menimbulkan majemuknya kebudayaan.
Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan masyarakat dalam aspek budaya; yang mencakup proses terjadinya budaya, sifat-sifatnya dan juga sedikit penjelasan tentang masyarakat.
PEMBAHASAN
Masyarakat
sebelum penulis membahas kebudayaan sebagai hasil dari masyarakat, maka ada baiknya kita mempelajari sedikit tantang masyarakat. apa yang disebut masyarakat itu?
Pengertian masyarakat
dalam bahasa inggris, masyarakat diartikaan sebagai community[2].akan tetapi, apabila diterjemahkan dalam bahasa
di dalam buku Dr. M Quraish Shihab, M.A. yang berjudul Wawasan Alqur’an, Masyarakat adalah kumpulan dari sekian banyak individu -kecil atau besar- yang terikat oleh satuan, adat, ritus atau hukum khas dan hidup bersama[3].
banyak para sosiolog yang mendefinisikan masyarakat dengan berbagai argumennya. akan tetapi, pendapat Dr. M Quraish Shihab, M.A. cukup mewakili beberapa pendapat tersebut, karena pendapat beliau telah mencakup pendapat para sosiolog.
masyarakat, yang notabenenya sebagai kumpulan dari berbagai individu, tak lepas dari suatu kegiatan atau kebiasaan yang berlangsung dalam masyarakat tersebut. apabila kebiasaan ini berlangsung lama, maka akan membentuk suatu budaya, karena budaya adalah man’s experience (pengalaman manusia)[4].
berikut penulis jelaskan permasalahan tentang kebudayaan.
Budaya
dalam kehidupan sehari-hari, orang begitu sering membicarakan soal kebudayaan. juga dalam kehidupan sehari-hari, orang tak mungkin tidak berurusan dengan hasil-hasil kebudayaan. setiap hari orang melihat, mempergunakan dan bahkan kadang-kadang merusak kebudayaan. Namun apakah yang disebut kebudayaan tadi?
Di dalam buku karangan Milville J. Kerskovits menyatakan bahwa ada lebih dari seratus enam puluh definisi tentang kebudayaan. Yang demikian itu pada hakikatnya berarti bahwa tidak ada suatu definisi yang oleh umum dianggap tepat untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan kebudayaan.
Dalam pengertian umum, istilah kebudayaan sering diartikan dengan kesenian, terutama kesenian suara dan tari. Akan tetapi, kalau istilah kebudayaan diartikan menurut ilmu-ilmu pengetahuan kemasyarakatan, maka kesenian merupakan salah satu bagian saja dari kebudayaan[5].
Pengertian budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa
Berikut adalah definisi tentang kebudayaan yang dikemukakan oleh para pakar kebudayaan:
Menurut Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat[7].
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat[8].
Dengan uraian sebagai berikut:
Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan (material culture) yang diperlukan masyarakat untuk menguasai alam di sekitarnya agar kekuatan serta hasilnya dapat diabadikan pada keperluan masyarakat.
Rasa yang meliputi jiwa manusia mewujudkan segala norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan yang perlu mengatur masalah-masalah kemasyarakatan dalam arti yang luas. Di dalamnya termasuk misalnya saja agama, ideologi, kebatinan, kesenian dan semua unsur yang merupakan hasil ekspresi dari jiwa manusia yang hidup sebagai anggota masyarakat.
Selanjutnya, cipta merupakan kemampuan mental, kemampuan berfikir dari orang-orang yang hidup bermasyarakat yang mengahasilkan filsafat serta ilmu-ilmu pengetahuan, baik yang berwujud teori murni, maupun yang telah disusun untuk diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat[9].
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Milville J. Kerskovits, kebudayaan adalah bagian dari lingkungan yang dibuat oleh manusia (Culture is the man made part of environment)[10].
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan yang mana akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Proses terjadinya budaya
Bertitik tolak dari definisi budaya di atas, dapat dipahami bahwa budaya muncul karena adanya renaissance dari masyarakat. dengan adanya renaissance tadi, masyarakat yang mencapai taraf pemikir dan pencerah akan mempunyai suatu kebiasaan yang dapat menjadikan kebudayaan karena budaya lahir disebabkan continuenya suatu kebiasaan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Milville J. Kerskovits dalam artikelnya yang berjudul “The Reality of Culture”:
“Those who would comprehend the essential nature of culture must resolve a series of seeming paradoxes, which may be stated here as follows:
1. Culture is universal in man’s experience, yet each local or regional manifestasion of it is unique ………………..”[11]
Pernyataan Milville J. Kerskovits di atas menguatkan pernyataan penulis; bahwa budaya muncul karena kebiasaan atau pengalaman (man’s experience).
unsur-unsur kebudayaan
kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan. misalnya dalam kebudayaan
dalam memasukkan unsur-unsur yang terkandung dalam budaya, banyak sekali para pakar yang mengungkapkan pendapat; seperti:
Milville J. Kerskovits berpendapat bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam budaya adalah:
- technological equipment (alat-alat teknologi)
- economic system (system ekonomi)
- family (keluarga)
- political control (kekuasaan politik)[13]
Adapun Malinowski mengajukan pendapat, bahwa unsur-unsur pokoknya adalah:
- the normative system (system norma-norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat agar dapat menguasai alam sekitarnya)
- economic organization (organisasi ekonomi)
- mechanism and agencies of education (alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas pendidikan; keluarga adalah lembaga pendidikan yang utama)
- the organization of force (organisasi kekuasaan)
masing-masing unsur tersebut, untuk kepentingan ilimiah diklasifikasikan ke dalam unsur-unsur pokok atau besar kebudayaan, yang lazim disebut cultural universals. istilah ini menunjuk pada setiap kebudayaan manapun di dunia ini. para antropolog yang membahas hal ini, belum semuanya sependapat. seorang antropolog yang bernama C. Kluckhohn dalam sebuah karyanya yang berjudul Universal Categories of Culture[14] telah menguraikan ulasan para sarjana mengenai hal itu. inti dari pendapat-pendapat para sarjana itu menunjuk pada adanya tujuh unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural universals, yaitu:
- peralatan dan perlengkapan hidup manusia (teknologi)
Teknologi merupakan salah satu komponen kebudayaan. Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.
- mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi
Perhatian para ilmuwan pada sistem mata pencaharian ini terfokus pada masalah-masalah mata pencaharian tradisional saja, di antaranya:
- berburu dan meramu
- beternak
- bercocok tanam di ladang
- menangkap ikan
- sistem kemasyarakatan
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.
Sementara itu, organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
- bahasa (lisan maupun tertulis)
Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat.
Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
- kesenian (seni rupa, seni suara dan sebagainya)
Kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.
- sistem pengetahuan
Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku bangsa di dunia. Mereka memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).
Sistem pengetahuan tersebut dikelompokkan menjadi:
- pengetahuan tentang alam
- pengetahuan tentang tumbuh-tumbuhan dan hewan di sekitarnya
- pengetahuan tentang tubuh manusia, pengetahuan tentang sifat dan tingkah laku sesama manusia
- pengetahuan tentang ruang dan waktu
- religi (sistem kepercayaan; jadi di sini, kepercayaan dimasukkan dalam kategori kebudayaan).
Agama dan sistem kepercayaan lainnya seringkali terintegrasi dengan kebudayaan. Agama (bahasa Inggris: Religion, yang berasar dari bahasa Latin religare, yang berarti "menambatkan"), adalah sebuah unsur kebudayaan yang penting dalam sejarah umat manusia. Dictionary of Philosophy and Religion (Kamus Filosofi dan Agama) mendefinisikan Agama sebagai berikut:
... sebuah institusi dengan keanggotaan yang diakui dan biasa berkumpul bersama untuk beribadah, dan menerima sebuah paket doktrin yang menawarkan hal yang terkait dengan sikap yang harus diambil oleh individu untuk mendapatkan kebahagiaan sejati[15].
Agama biasanya memiliki suatu prinsip, seperti "10 Firman" dalam agama Kristen atau "5 rukun Islam" dalam agama Islam. Kadang-kadang agama dilibatkan dalam sistem pemerintahan, seperti misalnya dalam sistem teokrasi. Agama juga mempengaruhi kesenian.
macam agama telah kita ketahui, akan tetapi di sini, penulis menambahi dua kepercayaan lagi yang terkategorikan sebagai agama, yaitu agama tradisional dan American dreams.
Agama tradisional, atau terkadang disebut sebagai "agama nenek moyang", dianut oleh sebagian suku pedalaman di
American Dream, atau "mimpi orang Amerika" dalam bahasa
Sifat Hakikat kebudayaan
walaupun setiap masyarakat mempunyai kebudayaan yang sering berbeda satu dengan lainnya, namun setiap kebuidayaan mempunyai sifat hakikat yang berlaku umum bagi semua kebudayaan di manapun juga. sifat hakikat kebudayaan tadi adalah:
- kebudayaan terwujud dan tersalurkan lewat perilaku manusia
- kebudayaan telah ada terlebih dahulu mendahului lahirnya satu generasi tertentu dan tidak akan mati dengan berakhirnya usia generasi yang bersangkutan
- kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah lakunya.
- kebudayaan mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak, tindakan-tindakan yang dilarang dan yang diizinkan.
Wujud dan komponen budaya
Wujud
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
- Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
- Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
- Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Komponen
Berdasarkan wujudnya tersebut, kebudayaan dapat digolongkan atas dua komponen utama:
- Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
- Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional[19].
Perubahan sosial budaya
Perubahan sosial budaya dapat terjadi bila sebuah kebudayaan melakukan kontak dengan kebudayaan asing.
Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
- tekanan kerja dalam masyarakat
- keefektifan komunikasi
- perubahan lingkungan alam[20]
Perubahan budaya juga dapat timbul akibat timbulnya perubahan lingkungan masyarakat, penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain. Sebagai contoh, berakhirnya zaman es berujung pada ditemukannya sistem pertanian, dan kemudian memancing inovasi-inovasi baru lainnya dalam kebudayaan.
Penetrasi kebudayaan
Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan adalah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Penetrasi kebudayaan dapat terjadi dengan dua cara:
Penetrasi damai (penetration pasifique)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke
Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan Akulturasi, Asimilasi, atau Sintesis. Akulturasi adalah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli
Penetrasi kekerasan (penetration violante)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Contohnya, masuknya kebudayaan Barat ke
[1] Dr. M Quraish Shihab, M.A. Wawasan Al-Quran, (Mizan: Bandung, 1998), cet. ke VII, hlm. 332
[2] Cohen, Anthony P.,The Symbolic Construction of Community, (New York: Routledge, 1985)
[3] Dr. M Quraish Shihab, M.A., Loc. Cit. hlm. 319
[4] Alfred A. Knopf,
[5] Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Setangkai Bunga Sosiologi, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1964) cet ke I, hlm. 113
[6] http://www.wikipedia.org, dikutip dari Kroeber, A. L. and C. Kluckhohn, Culture: A Critical Review of Concepts and Definitions, (Cambridge: Peabody Museum, 1952)
[7] Tylor, E.B., Primitive Culture: Researches into the Development of Mythology, Philosophy, Religion, Art, and Custom, (New York: Gordon Press, 1974), cet pertama pada th. 1871
[8] Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Op. Cit. hlm. 114
[9] Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Op. Cit. hlm. 114
[10] Melville J. Herskovits, Cultural Anthropology, (New York: t.p. 1955)
[11] Melville J. Herskovits, “The Reality of Culture”
[12] Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di
[13] Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, Loc. Cit. hlm. 115
[14] dmiuat dalam majalah Anthropology to day, A.L. Kroeber ed., (Chicago: University Press, 1953), hlm. 507-523
[15] Reese, W.L. 1980. Dictionary of Philosophy and Religion: Eastern and Western Thought, page. 488
[16] Boritt, Gabor
[17] Ronald Reagan. "Final Radio Address to the Nation".
[19] http://www.wikipedia.org. dikutip dari Kroeber, A. L. and C. Kluckhohn, Culture: A Critical Review of Concepts and Definitions, (Cambridge: Peabody Museum, 1952)
[20] O'Neil, D. 2006. "Processes of Change".
KONSTITUSI SEBAGAI PEMBENTUK NEGARA
Membicarakan masalah hukum konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hukum? Dan apa yang dimaksud dengan konstitusi? Keduanya terkait erat dengan persoalan negara dan karena itu untuk memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu tentang negara itu sendiri.
NEGARA
Pengertian Negara
Istilah Negara dalam bahasa Belanda disebut de staat. Sedang dalam bahasa Inggris disebut the state dan dalam bahasa Perancis disebut I’etat, dalam bahasa Latin disebut statum. Berbagai istilah tersbut memiliki padanan makna dengan kata negara yang digunakan untuk menyebut organisasi teritorial suatu bangsa yang memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Jadi, negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan cita-cita serta tujuan yang ingin dicapai dari kehidupan bersama[1].
Berikut ini berbagai pengertian negara yang dikemukakan oleh para pakar:
a. Mirza Nasution
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya[2]
b. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa[3]
c. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah[4]
Unsur-unsur yang membentuk Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Timbul pertanyaan, dari manakah pemerintahan memperoleh kekuasaan ini?
· Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de gratie gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
· Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu aksioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
· Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
· Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara. Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional baik secara de facto (pengakuan menurut kenyataan) maupun de jure (pengakuan menurut hukum)
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure)[5]
KONSTITUSI (CONSTITUTION)
Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Jadi, konstitusi yang dimaksud di sini adalah seperangkat aturan hukum dasar yang dijadikan pegangan atau pedoman dalam penyelenggaraan suatu negara. Gagasan yang kurang lebih sama dengan paham tentang konstitusi (konstitusionalisme) pertama kali muncul di masa Yunani Kuno. Namun, istilah konstitusi (constitutio) sendiri berasal dari bahasa Latin di zaman Romawi Kuno, yang saat itu mulai dikembangkan oleh filosofnya,
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.[8] dalam makalahnya yang berjudul Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi, konstitusi adalah “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization”[9]. Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi, dalam arti luas, dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut sebagai undang-undang dasar, maupun tidak tertulis. Hampir semua negara memiliki kontitusi tertulis, hanya beberapa negara yang tidak memilki konstitusi dalam bentuk tertulis, di antaranya Inggris dan
Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a) berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia.
Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktik di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak berbeda dengan pasal-pasal dalam konstitusi[12].
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang di negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
a. adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
b. adanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi
Di Inggris, baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu. Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dilindungi, satu dokumen dengan yang lain tidak sama. Karenanya dilakukan pilihan-pilihan di antara dokumen itu untuk dimuat dalam konstitusi. Pilihan di Inggris tidak ada. Penulis Inggris yang akhirnya memilih lembaga-lembaga mana dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap “constitutional.” Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
Klasifikasi konstitusi
Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa hampir semua negara memiliki konstitusi. Apabila dibandingkan anata satu negara dengan negara lain akan nampak perbedaan dan persamaannya. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)
Pembahasan tentang poin a telah dibahas pada bab terdahulu. Adapun ciri-ciri yang mendasar pada konstitusi yang lainnya adalah sebagai berikut:
1. Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
2. Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3. Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
4. Konstitusi Serikat dan Kesatuan. Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
5. Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer. Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
a. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
b. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
c. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri):
· Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
· Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
· Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum[13].
Pancasila Sebagai Materi Konstitusi
Telah diuraikan bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila adalah filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila adalah dasar negara. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kedudukan Pancasila dalam tata hukum nasional?
Salah satu masalah pada masa lalu yang mengakibatkan Pancasila cenderung digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan dan lebih menjadi ideologi tertutup adalah karena adanya pendapat bahwa Pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie)[14]. Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:[15]
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.[16]
Menurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai staatsgrundnorm melainkan Staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi.[17]
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:[18]
1. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3. Formell gesetz: Undang-Undang.
4. Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro[19]. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.[20]
Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas dasar negara, khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menyebut dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.[21]
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Selain Pancasila, telah banyak dikenal adanya empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu; (1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; (2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; (3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan (4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.[22]
Peran Mahkamah Konstitusi
Hans Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk hukum tersebut tidak konstitusional. Untuk itu dapat diadakan organ khusus seperti pengadilan khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court), atau kontrol terhadap konstitusionalitas undang-undang (judicial review) diberikan kepada pengadilan biasa, khususnya mahkamah agung. Organ khusus yang mengontrol tersebut dapat menghapuskan secara keseluruhan undang-undang yang tidak konstitusional sehingga tidak dapat diaplikasikan oleh organ lain. Sedangkan jika sebuah pengadilan biasa memiliki kompetensi menguji konstitusionalitas undang-undang, mungkin hanya dalam bentuk menolak untuk menerapkannya dalam kasus konkret ketika menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional sedangkan organ lain tetap diwajibkan menerapkannya.[23]
Keberadaan lembaga Mahkamah konstitusi secara umum merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Hingga saat ini baru terdapat 78 negara yang membentuk mahkamah ini secara tersendiri.[24] Negara-negara ini pada umumnya adalah negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi negara demokrasi.
Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi merupakan produk dari perubahan keempat UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945[25] menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Hal ini berarti cabang kekuasaan kehakiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan puncak kedaulatan hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945 Agustus 2003. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kemudian diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003.[26] Namun lembaga Mahkamah Konstitusi sendiri baru benar-benar terbentuk pada tanggal 17 Agustus 2003 setelah pengucapan sumpah jabatan sembilan hakim konstitusi pada tanggal 16 Agustus 2003.[27]
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (c) memutus pembubaran partai politik; dan (d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.[28] Selain itu Mahkamah Konstitusi juga (e) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.[29]
[1] Tim Penyusun KREATIF, Pendidikan Kewarganagaraan untuk Kelas X Semester Gasal, (Klaten: CV Viva Pakarindo), hlm. 6
[2] Mirza Nasution, Negara dan Konstitusi, USU Digital Library
[3] Tim Penyusun KREATIF
[4] Ibid
[5] Mirza Nasution, Loc. Cit.
[6] Mirza Nasution, Loc. Cit.
[7] http:// argama.wordpress.com
[8] Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.
[9] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.Brian Thompson, Textbook on Constitutional and Administrative Law, edisi ke-3, (London: Blackstone Press ltd., 1997), hal. 3.
[10] Bandingkan dengan kesimpulan yang dikemukakan oleh Brian Thompson tentang konstitusi Inggris, “In other words the British constitution was not made, rather it has grown”. Ibid., hal. 5.
[11] O. Hood Phillips, Constitutional and Administrative Law, 7th ed., (London: Sweet and Maxwell, 1987), hal. 5.
[12] Mirza Nasution, Loc. Cit.
[13] Mirza Nasution, Loc. Cit.
[14] Teori Hans Kelsen ini dapat dipelajari dalam tiga bukunya yaitu Pure Theory of Law: Introduction to the Problematic of Legal Science; Pure Theory of Law; dan General Theory of Law and State.
[15] Ibid., hal. 37. A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hal., 287.
[16] Ibid.
[17] Ibid., hal. 359.
[18] Ibid. Tata urutan yang dipakai oleh Attamimi adalah berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan tersebut diganti dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pada Tahun 2003 telah ditetapkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[19] Notonagoro, ”Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamentil Negara Indonesia)” dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara, Cetakan keempat, (Jakarta: Pantjuran Tudjuh, tanpa tahun).
[20] Attamimi, Op Cit., hal. 309.
[21] Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.), Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995), hal. 63, 69, dan 81. RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal. 117, 121, 128 – 129.
[22] Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan UUD 1945 yang menghilangkan penjelasan ini. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal. 51.
[23] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Op Cit. (New York: Russell & Russell, 1961), hal 157.
[24] Lihat Jimly Asshiddiqie dan Mustafa Fakhry, Mahkamah Konstitusi: Kompilasi Ketentuan UUD, UU dan Peraturan di 78 Negara, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI dan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Indonesia, 2002).
[25] Hasil Perubahan Keempat UUD 1945.
[26] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4316.
[27] Sembilan hakim konstitusi pada MKRI yang pertama ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003, tanggal 15 Agustus 2003.
[28] Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
[29] Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, juncto Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.